Sabtu, 06 Maret 2010

Pertemuan Ke-6 di Kabupaten Banyuwangi

Hasil pertemuan DP Tapal Kuda di Kabupaten Banyuwangi, Sabtu, 6 Maret 2010, pukul 10.30 - 14.30 WIB:

Pertemuan dihadiri oleh Ketua dan Pengurus Dewan Pendidikan Kota Pasuruan, Kab Pasuruan, Kota Probolinggo, Kab Probolinggo, Kab Situbondo dan Kab Banyuwangi selaku tuan rumah. Sedangkan Dewan Pendidikan Kab Bondowoso berhalangan hadir, Lumajang juga demikian karena pengurusnya sibuk sertifikasi guru... Sedangkan Kab Jember tidak dapat hadir karena pengurus yang diutus terkena sakit...

Pertemuan Banyuwangi ini dibagi 2 sesi, yakni sesi I diisi acara mendiskusikan paparan Kab Banyuwangi tentang sekolah model (SD) yang dialihfungsikan menjadi sekolah RSBI TK dan SD. Paparan disajikan oleh Ibu Barorotin (akrab dipanggil "Ibu Titin"), kepala sekolah model dimaksud. Dinamika diskusi sesi I ini disambung di Sesi II dengan perumusan oleh Forum Tapal Kuda.

Setelah mencermati paparan DP Kabupaten Banyuwangi tentang sekolah (SD) model yang kemudian berubah menjadi persiapan sekolah RSBI TK dan SD, forum merasa perlu untuk mempertajam pembahasan tentang format layanan pendidikan yang berkarakter keindonesiaan namun dengan pengayaan materi yang efektif dengan desain kurikulum yang efektif - ringkas - efektif - fungsional.

Ketika kita ditraining dengan jejalan materi-materi konseptual pendidikan yang diimport atau diadopsi dari Amerika Serikat / Eropa, yang salah satunya adalah model-model RSBI atau apa yang disebut "sekolah model" atau sebutan-sebutan lain itu, persoalannya adalah: bisakah diterapkan di sekolah-sekolah kita? Mengingat, pertama, kurikulum dan tagihan kurikulum tidak selalu berkaitan atau nyambung dengan inovasi pembelajaran yang dibangun dengan mengadopsi kurikulum model sekolah di Amerika atau Eropa (rujukan RSBI atau sekolah model tersebut). Kedua, berkaitan dengan profesionalitas guru yang dibangun dengan pendekatan portofolio (program sertifikasi). Ketiga, pendidikan inovatif, sekolah model, unggul, RSBI, akselerasi, dan sejenisnya (pendekatan proses), tidak selalu nyambung dengan alat ukur yang ditawarkan pemerintah: Ujian Nasional (pendekatan hasil)!

Ada missing link atau bahasa TV-nya "missing lyric" pada proses pendidikan - kurikulum - metode belajar - pengukuran kompetensi pada pendidikan kita. Disamping persoalan-persoalan: muatan pembelajaran, muatan lokal (local content), dan budaya.

Hingga kemudian muncul satu pertanyaan: sekolah yang macam apakah yang sebnenarnya sesuai dengan penciptaan kompetensi bagi anak-anak Indonesia? Model "RSBI" atau sebutan "Sekolah Model" yang berbau Amerika/ Eropa itukah? Atau, pengayaan model Indonesia (seperti yang dulu pernah dikembangkan oleh "pendidikan bumi putera" Taman Siswa?). Perlu REFERENSI FORMAT PENDIDIKAN (atau setidaknya format pembelajaran) untuk bisa diterapkan. Setidaknya, daripada sering ikut pelatihan model-model pendidikan import tetapi tidak dapat diimplementasikan. Mubazir kan.... Kan mending yang dapat diimplementasikan aja ya....

So, Forum Dewan Pendidikan se-Wilayah Tapal Kuda merencanakan untuk mempersiapkan rujukan bagi desain pembelajaran yang applicable dan progresif, dengan memperhatikan muatan (budaya) keindonesiaan dengan memperkaya referensi praktek pembelajaran Sekolah Model.

Untuk memperkaya referensi, Dewan Pendidikan Tapal Kuda akan menyelenggarakan Workshop "Formulasi Pembelajaran Efektif Dengan Mengeksplorasi Praktek Pengalaman Terbaik (Best Practices) Pendidikan di Kabupaten/ Kota di Kawasan Tapal Kuda".

Output yang diharapkan dari workshop ini adalah: terformulasikannya pembelajaran efektif dan berbasis budaya lokal sebagai referensi pendidikan di daerah kabupaten/ kota di kawasan Tapal Kuda, yang disarikan dari praktek pengalaman terbaik (best practices) pendidikan di kabupaten/ kota di kawasan Tapal Kuda.

Panitia sedang mempersiapkan desain dan teknisnya.......

Mohon para pengurus DP di kawasan Tapal Kuda bantu kontribusi pemikiran bisa via email: dptapalkuda@yahoo.com.

Koordinator Forum Tapal Kuda

Wawan E. Kuswandoro


Pertemuan Ke-5 di Kabupaten Jember

HASIL PERTEMUAN PUTARAN V FORUM KOMUNIKASI DEWAN PENDIDIKAN SE-WILAYAH TAPAL KUDA – JAWA TIMUR, DI KABUPATEN JEMBER

Kampus IKIP PGRI Jember, 1 Agustus 2009, pukul 09.00 – 15.00 WIB

Pertemuan dihadiri oleh 20 orang perwakilan (ketua / pengurus) dari Dewan Pendidikan di wilayah Tapal Kuda (Jawa Timur). Dimoderatori oleh Koordinator Forum, Wawan E. Kuswandoro (Ketua Dewan Pendidikan Kota Probolinggo), pertemuan berjalan dinamis, didahului dengan brainstorming tentang permasalahan dan isu actual pendidikan, dan menghasilkan beberapa point pemikiran berkaitan dengan 3 isu actual:

1. Sekolah Gratis.

2. Ujian Nasional.

3. Dewan Pendidikan Nasional.

Berikut adalah rangkuman hasil dinamika proses Pertemuan Forum, yang disarikan dari curah gagas, pendapat dan masukan dari para ketua dan pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten/ Kota yang tergabung dalam Forum yaitu :

1. Dewan Pendidikan Kabupaten Pasuruan (KH. Yazid Manan).

2. Dewan Pendidikan Kota Pasuruan (DR. Misranto, M.Pd).

3. Dewan Pendidikan Kota Probolinggo (Wawan E. Kuswandoro, S.Sos., M.Si).

4. Dewan Pendidikan Kabupaten Pasuruan (Hendro Rosanto, MBA).

5. Dewan Pendidikan Kabupaten Situbondo (H. Mahmudi Bajuri).

6. Dewan Pendidikan Kabupaten Bondowoso (H. Imam Zarkasyi).

7. Dewan Pendidikan Kabupaten Banyuwangi (Harsoyo).

8. Dewan Pendidikan Kabupaten Jember (DR. Bambang Supeno, M.Pd).

9. Dewan Pendidikan Kabupaten Lumajang (Drs. Syamsul Huda, M.Pd).

1. SEKOLAH GRATIS

Sekolah gratis yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia dan disiar-luaskan melalui media massa telah direspons oleh masyarakat luas.

REKOMENDASI:

Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah (provinsi dan kabupaten/ kota), harus memenuhi kebutuhan untuk sekolah gratis dengan APBN dan APBD masing-masing.

2. UJIAN NASIONAL:

Ujian Nasional yang dicanangkan oleh BSNP sebagai quality control untuk mengendalikan standard mutu pendidikan nasional, dalam pelaksanaannya sarat dengan pembiasan dan pembelokan dari makna hakikinya, serta membuka jalan terjadinya pencurangan dan kejahatan pendidikan, antara lain:

  1. Nasib anak (siswa) selama menempuh masa belajar di sekolah hanya ditentukan oleh 4 mata pelajaran. Hal ini mendorong sekolah-sekolah untuk bertindak pragmatis dengan hanya menyiapkan para siswanya untuk mendalami 4 mata pelajaran tersebut dan mengabaikan mata pelajaran lainnya. Padahal rangkaian mata pelajaran dalam kurikulum dipersiapkan untuk pembelajaran siswa secara komprehensif.
  2. Ujian nasional ulang yang disebabkan oleh angka ketidak lulusan sangat tinggi dan dilaksanakan sebelum pengumuman hasil ujian nasional (seperti terjadi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur), dan dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi, sungguh mencederai makna Ujian Nasional sebagaimana digariskan oleh pemerintah sendiri. Sementara, daerah-daerah lain yang juga mengalami ketidaklulusan ujian nasional, tidak dilakukan ujian nasional ulang. Tampak sekali adanya INKONSISTENSI kebijakan pemerintah. Ketika pemerintah tidak siap dengan konsekuensi dari ujian nasional yang merupakan produknya sendiri, pemerintah sangat dianjurkan untuk membuka mata dan menyadari kekurangan yang ada, dengan MEREPOSISI dan MEMFORMULASI ULANG ujian nasional.

Karenanya, Ujian Nasional harus di reposisi dan diformulasi ulang, dengan pertimbangan:

  1. Ujian Nasional mendistorsi tujuan pendidikan dan kurikulum. Kurikulum yang diformulasi secara operasional untuk mempertajam kompetensi siswa, melalui konsep Kurikulum Berbasisi Kompetensi (KBK) dan kemudian difokuskan menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), pada akhirnya diuji dengan pola Ujian Nasional yang HANYA mengukur kecakapan siswa dari aspek kognitif saja.
  2. Ujian Nasional hanya menyentuh dan mengejar aspek “CONTENT” (isi) dari misi besar pendidikan nasional Indonesia, sama sekali TIDAK menyentuh SUBSTANCE pendidikan: KOMPETENSI siswa. Akhirnya, siswa Indonesia hanya mahir mengerjakan soal ujian tetapi tidak mahir menyelesaikan masalah (problem solving) kehidupannya.
  3. Mengerdilkan misi pendidikan nasional yang ingin memacu kecerdasan moral dan vokasional, karena Ujian Nasional menjadikan para siswa, guru dan insan pendidikan Indonesia hanya mengejar “kecerdasan knowledge” saja.
  4. Mendorong pendidikan Indonesia menjadi semakin menjauhkan para siswa Indonesia dari nilai-nilai budaya Indonesia.
  5. Memicu budaya sekolah dan siswa Indonesia (juga para orangtua) kea rah persaingan skor, bukan persaingan kreativitas. Hal ini sangat tampak dengan menaikkan grade Ujian Nasional, dari 4.26 ke 5.5 yang terdorong oleh “rasa malu dengan tetangga” yakni karena Malaysia dan beberapa Negara di Asia memiliki grade point yang lebih tinggi.
  6. Menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standard Nasional Pendidikan.

REKOMENDASI:

  1. Ujian Nasional diselenggarakan TIDAK digunakan sebagai indicator / pertimbangan kelulusan, karena LULUS adalah representasi dari KOMPETENSI, sedangkan hasil ujian nasional BUKAN ukuran kompetensi.
  2. Ujian Nasional diselenggarakan sebagai PEMETAAN hasil belajar.

3. DEWAN PENDIDIKAN NASIONAL

  1. Dewan Pendidikan Nasional diharapkan lahir sebagai manifestasi kehendak kolektif nasional atas 4 fungsi Dewan Pendidikan yang menyelimuti pembangunan pendidikan di seluruh wilayah Negara Indonesia (Nasional, bukan Pusat);
  2. Dewan Pendidikan Nasional diharapkan lahir sebagai manifestasi eksistensi institusi Dewan Pendidikan yang berada di seluruh wilayah Negara Indonesia (Dewan Pendidikan Kabupaten/ Kota).
  3. Dewan Pendidikan Nasional diharapkan lahir sebagai “simpul komando nasional” atas eksistensi dan prakarsa penguatan pendidikan di daerah yang direpresentasikan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten / Kota yang merupakan “simpul ujung tombak” di tingkat daerah (simpul operasional).

Karenanya, FORUM KOMUNIKASI DEWAN PENDIDIKAN SE-WILAYAH TAPAL KUDA, JAWA TIMUR mendorong segera dilahirkannya Dewan Pendidikan Nasional .

REKOMENDASI:

1. Secara institusional, Dewan Pendidikan Nasional memperhatikan kepengurusan kolektif dan memungkinkan terjadinya relasi fungsional-operasional dengan Dewan Pendidikan Kabupaten/ Kota selaku “simpul daerah”.

2. Memperhatikan eksistensi simpul kekuatan daerah/ wilayah/ region dalam susunan kepengurusannya.

3. Mengutus Koordinator Forum Komunikasi Dewan Pendidikan se-Wilayah Tapal Kuda – Jawa Timur untuk bergabung di kepengurusan Dewan Pendidikan Nasional, yaitu: Sdr. Wawan Edi Kuswandoro, S.Sos, M.Si (Ketua Dewan Pendidikan Kota Probolinggo – Jawa Timur).

Senin, 12 Januari 2009

Pertemuan ke-5 di Kab Jember

Pertemuan ke-5 di DP Kabupaten Jember, direncanakan pada saat pertemuan ke-4 di Kab Pasuruan. Yaitu pada bulan November 2008 setelah Hari Raya Idul Fitri, sambil ber-halal bi halal.. N sambil pula setelah pemungutan suara pilgub Jatim Putaran II 4 November 2008. Kegiatan di Jember ini belum dapat diselenggarakan karena DP Kab Jember sedang mempersiapkan pildepe alias penyegaran organisasi plus pemilihan pengurus baru... So.. habis pilgub II hingga pilgub III, plus pildepe Jember, pertemuan putaran ke-4 belum pula dapat terselenggara... Haloo Jemberrr.....

Pertemuan ke-4 di Kab Pasuruan

Pertemuan FK-DPTK Putaran ke-4 dilaksanakan di Kab Pasuruan pada tanggal 14 November 2008, dengan tuan rumah Dewan Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Kegiatan tersebut diisi dengan diskusi kebijakan pendidikan bersama nara sumber Prof. Dr. Zainuddin Maliki, MA, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Senin, 17 Maret 2008

Putaran 3 Situbondo

Putaran ke 3 diselenggarakan di Kabupaten Situbondo, bertempat di SMKN 1 Panji, Situbondo, pada hari Sabtu, 15 Maret 2008.

Putaran ini menghasilkan :
1. SKB Situbondo: sebuah model konkretisasi praktik penyelenggaraan pendidikan yang kontekstual berbasis kompetensi peserta didik. Bagus! Cum laude... dan Kum yang lain...
2. Assessment eksistensi dan keorganisasian Dewan Pendidikan (Nasional, Provinsi dan Kab./ Kota).
3. "Deklarasi Situbondo", yang berisi PERNYATAAN SIKAP BERSAMA tentang keputusan MK tentang masuknya komponen gaji guru pada perhitungan 20% anggaran pendidikan.

Info Ketua Forum (Senin, 17 Maret 2008):
1. Setelah membaca kembali bunyi Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 : ”Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”; maka bunyi Pasal ini bermakna memperkuat pembenar jika komponen gaji guru dimasukkan pada hitungan 20% tsb. Putusan MK terhadap perkara No.: 24/PUU-V/2007 atas gugatan Sdr.Rahmatiah Abbas dan Sdr. Bahtiar Rifa'i yang menggugat agar komponen gaji guru dimasukkan pada anggaran pendidikan (dan ini dikabulkan MK!) Inti keberatan kita justru malah SELARAS dengan maksud Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tersebut; karena "gaji guru" dianggap termasuk "...kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional". Karena itu, saya mengusulkan untuk mengubah redaksi BUNYI PERNYATAAN kita pada 3 point di bawah ini (mohon dicermati).

2. DPD dan DPR melalui sekretariat Humas, telah saya hubungi via website mereka. Intinya, Forum Komunikasi Dewan Pendidikan se-Wilayah Tapal Kuda berkeberatan dan menolak keputusan MK... FKDPTK siap ber-audiensi dengan DPR dan DPD, dan mohon DPR dan DPD memperhatikan aspirasi ini secara konkret. Kami segera melayangkan surat + Pernyataan Sikap Bersama dalam waktu yang tidak terlalu lama (mohon dicek pada website dpd.go.id dan dpr.go.id, muncul pada running text aspirasi publik).

3. Melengkapi perjuangan ini, disamping via surat ke DPR, DPD, Presiden dan Wapres dan (insya Allah) ber-audiensi, juga perlu dengan advokasi di tingkat Jawa Timur melalui KAJIAN AKADEMIK yang melibatkan akademisi, MK dan pemerhati pendidikan lainnya (disamping kita sendiri of course). Saya telah berkoordinasi dengan FORUM KAJIAN KONSTITUSI SURABAYA (forum ini biasa mengkaji ihwal konstitusi bersama MK; 2 minggu yl ttg calon perseorangan). Prinsip mereka SETUJU. Tinggal dilanjut nego yang lebih teknis. Mohon bersiap untuk hadir di Surabaya jika sewaktu-waktu saya kabari. Saya punya ide dilaksanakan di Sby dengan maksud agar bisa dimuat di kolom Jatim/ nasional (jika diselenggarakan di daerah, maka akan dimuat di Radar).

Berikut ini adalah PERNYATAAN SIKAP kita kemarin setelah saya revisi redaksinya. Mohon dicermati dan dikomentari melalui kolom KOMENTAR yang tersedia pada blog ini. TERIMAKASIH.

3. Untuk forum di Bogor, mohon disuarakan pula (selain MISI kita tentang MK ini): keorganisasian DP dan eksistensi DP (eksistensi DP tercermin dalam KEORGANISASIAN/ KELEMBAGAAN DP beserta regulasi yang mendukungnya). SK Mendiknas harus diubah dan RPP Peranserta Masyarakatterus kita desakkan untuk segera difinalkan, supaya DP ini TIDAK SEPARO EKSIS. TERIMAKASIH.


FORUM KOMUNIKASI DEWAN PENDIDIKAN
SE-WILAYAH TAPAL KUDA – JAWA TIMUR
Sekretariat: Jl. Hayam Wuruk 2, Telp. / Fax. 0335 – 436.436, e-Mail: dptapalkuda@yahoo.com
PROBOLINGGO


PERNYATAAN BERSAMA

DEWAN PENDIDIKAN SE-WILAYAH TAPAL KUDA – JAWA TIMUR
ATAS KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG MASUKNYA GAJI GURU PADA PERHITUNGAN 20% ANGGARAN PENDIDIKAN (APBN / APBD)



DENGAN MENGUCAP BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM,


KAMI, PARA PENANDA TANGAN PERNYATAAN BERSAMA INI, 9 DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN/ KOTA YANG TERGABUNG DALAM “FORUM KOMUNIKASI DEWAN PENDIDIKAN SE-WILAYAH TAPAL KUDA – JAWA TIMUR”, PADA HARI INI, SABTU, 15 MARET 2008, PUKUL 10.00 – 15.00 WIB BERTEMPAT DI KABUPATEN SITUBONDO, MENYATAKAN :

1. KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG GAJI GURU YANG MASUK PADA PERHITUNGAN 20% ANGGARAN PENDIDIKAN, AGAR DITINJAU KEMBALI; DENGAN PERTIMBANGAN:

1) MASUKNYA KOMPONEN GAJI PADA HITUNGAN 20% ANGGARAN PENDIDIKAN AKAN MENGECILKAN NILAI ALOKASI BIAYA UNTUK PROGRAM PENDIDIKAN, TERMASUK PENGEMBANGAN DAN INOVASI PENDIDIKAN, MENGINGAT BESARNYA JUMLAH GURU DI INDONESIA.
2) BAHWA GURU SELAKU PEMEGANG JABATAN PEGAWAI PEMERINTAH, ADALAH SALAH SATU YANG TERMASUK DALAM LINGKUP PEGAWAI NEGARA SEBAGAIMANA JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN DEPDAGRI, SEHINGGA KECUKUPAN GAJINYA MASUK PADA BAGIAN GAJI PEGAWAI NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BUKAN DIMASUKKAN DALAM BAGIAN ANGGARAN PENDIDIKAN.
3) TELAH MENJADI KEWAJIBAN PEMERINTAH JIKA GURU (PEGAWAI NEGARA RI) HARUS DICUKUPI GAJINYA SEBAGAIMANA DIJAMIN OLEH UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN.
4) ANGKA 20% PADA RUMUSAN BUNYI PASAL 31 AYAT (4) UUD 1945 YAKNI: ”Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional” HARUS DILETAKKAN PADA PORSI YANG TEPAT MANAKALA PEMERINTAH MEMILIKI KOMITMEN UNTUK MENYELENGGARAKAN PENDIDIKAN DEMI MENCIPTAKAN INSAN INDONESIA YANG CERDAS, TERAMPIL DAN BERKOMPETEN, SERTA BERKOMITMEN UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA (PEMBUKAAN UUD 1945).
5) PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN HARUS DIDUKUNG OLEH ANGGARAN YANG MEMADAI DEMI TERCAPAINYA TUJUAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL.

2. MENDESAK PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN AGAR SEGERA BERTINDAK UNTUK MEMBATALKAN KEPUTUSAN TERSEBUT.

3. MENDESAK PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN PADA KEPUTUSAN YANG BERDAMPAK PADA PUBLIK LUAS, AGAR MEMPERHATIKAN, MEMPRIORITASKAN DAN MENOMORSATUKAN KEPENTINGAN RAKYAT BANYAK DALAM SETIAP PRODUK KEPUTUSANNYA.

PARA PENANDA TANGAN
PIMPINAN DEWAN PENDIDIKAN SE-WILAYAH TAPAL KUDA – JATIM

DEWAN PENDIDIKAN
KOTA PROBOLINGGO
ttd
WAWAN E. KUSWANDORO, M.Si
(KETUA)

DEWAN PENDIDIKAN
KAB. PROBOLINGGO
ttd
Drs.H. SJAI’IN A. RAHMAN
(KETUA)

DEWAN PENDIDIKAN
KAB. PASURUAN
ttd
Drs. H. YAZID MANAN
(WAKIL KETUA)

DEWAN PENDIDIKAN
KOTA PASURUAN
ttd
Drs. H. BASORI ALWI, M.Pd
(SEKRETARIS)

DEWAN PENDIDIKAN
KAB. SITUBONDO
ttd
Drs. MAHMUDI BAJURI, M.Ag
(KETUA)

DEWAN PENDIDIKAN
KAB. BONDOWOSO
ttd
H. IMAM ZARKASYI
(KETUA)

DEWAN PENDIDIKAN
KAB. BANYUWANGI
ttd
Drs. HARSOYO
(BENDAHARA)

DEWAN PENDIDIKAN
KAB. JEMBER
ttd
DR. HM. SULTHON MASYHUD
(KETUA)

DEWAN PENDIDIKAN
KAB. LUMAJANG
ttd
Drs. SYAMSUL HUDA, M.Pd
(KETUA)

Putaran 2

Putaran 2 diselenggarakan di Dewan Pendidikan Kabupaten Probolinggo, bertempat di YTL Jawa Timur, Paiton, Kabupaten Probolinggo. Putaran ini menghasilkan rumusan tentang eksistensi dan keorganiasian Dewan Pendidikan Nasional, Provinsi dan Dewan Pendidikan Kab./ Kota, UN, penguatan muatan budi pekerti dan anti korupsi pada penyelenggaraan pendidikan di Jawa Timur.

Putaran Perdana Periode II

Putaran perdana Forum Periode II ini menghasilkan PIAGAM TAPAL KUDA (PITAKU) 2007 - 2009
Check Page Rank of any web site pages instantly:
This free page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service